ASAS LUBER JURDIL

Apa itu luber jurdil? Luber jurdil adalah asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Luber jurdil adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang bunyinya sebagai berikut:


"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil." bunyi Pasal 2 UU Pemilu.


Berikut ini penjelasan arti luber jurdil dalam Pemilu di Indonesia:

1.Langsung

Pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung. Suara pemilih tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun.

2.Umum

Setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.

3.Bebas

Rakyat berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.

4.Rahasia

Suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pilihan rakyat tidak akan diberitahu oleh pihak manapun.

5.Jujur

Setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur.

6.Adil

Setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.



Komentar