ASAS LUBER JURDIL
Apa itu luber jurdil? Luber jurdil adalah asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Luber jurdil adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang bunyinya sebagai berikut: "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil." bunyi Pasal 2 UU Pemilu. Berikut ini penjelasan arti luber jurdil dalam Pemilu di Indonesia: 1.Langsung Pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung. Suara pemilih tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun. 2.Umum Setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial. 3.Bebas Rakyat berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun. 4.Rahasia Suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si p...